Kamis, 27 November 2008

KASUS KEJAHATAN KOMPUTER

1. WAJAH KASUS DI INDONESIA
Indonesia pernah menempati urutan no-2 setelah negara Ukraina,asal pelaku kejahatan carding(pembobolan kartu kresit). Sebagaian besar di tengarai berasal dari yogyakarta,jakarta,malang,&medan. korbannya sendiri di dominasi oleh mereka yang berdomisili di AS. Sebagai tindak terorisme dengan mengacak sistem informasi jaringan sebuah institusi di AS oleh hacker asal bandung dengan menggunakan email.

2. MONEY LAUNDERING
Erat kaitannya dengan kegiatan mentransfer dana,kegiatan transfer dana itu sendiri. Dan saat ini metode transfer dana yang banyak di gunakan adalah dengan menggunakan RTGS (Real Time Gross Settlement)

3. KRISIS DI TIMOR-TIMUR
Sempat terjadi peperangan antara hacker Indonesia & Australia.beberapa situs pemerintah malaysia sempat di devace oleh hacker indonesia & malaysia juga membalas dengan mendevace situs pemerintah daerah di Indonesia.

4. CYBERCRIME
Cybercrime adalah perbuatan melawan hukum yang di lakukan memekai komputer sbg sarana/alat/komputer sbg objek,untuk memperoleh keuntungan.

5. KENAPA TIMBUL KEJAHATAN?
INTERNET sbg hasil rekayasa teknologi bukan hanya menggunakan kecanggihan teknologi komputer,tapi juga melibatkan teknologi telekomunikasi di dalam pengoperasiannya.

6. PERBEDAAN HACKER & CRACKER
Hacker adalah:sebutan untuk mereka yang memberikan sumbangan yang bermanfaat kpd jaringan computer.
Cracker adalah:sebutan untuk mereka yang masuk ke sistem orang lain & cracker lebih bersifat destraktif.

7. TINGKATAN HACKER
- Elite
- Semi Elite
- Developed kiddie
- Script kiddie
- Lamer

8. FUNGSI HACKER & CRACKER
HACKER: membuat teknologi internet semakin maju karena menggunakan keahliannya dalam hal komputer untuk melihat,menggunakan&memperbaiki kelemahan system keamanan.seorang administrator kembali hidup karena hacker membantu administrator untuk memperkuat jaringan mereka
CRACKER: merusak & melumpuhkan keseluruhan system komputer sehingga data-data pengguna jaringan rusak,hingga berubah.

9. BENTUK CYBERCRIME
- Unauthorized Access to Computer
- Ilegal Contents
- Data Forgery
- Cyber Espionage
- Cyber Sabotage and Extortion
- Offense Againts Intellectual Property
- Infringe Ments of Prifacy

10. PENANGGULANGAN CYBERCRIME
- Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya
- Meningkatkan system pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standart internasional

11. PENANGGULANGAN CYBERCRIME CONT'D
- Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan investigasi & penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
- Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime
- Meningkatkan kerjasama antar negara,baik bilateral,regional,maupun multibilateral

Tidak ada komentar: